•   04 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemuda Tanggung Kedapatan Bawa Dua Poket Sabu di Babulu

Penajam - Rahmad Fadli
31 Oktober 2017
 
Pemuda Tanggung Kedapatan Bawa Dua Poket Sabu di Babulu Tersangka YG bersama barang bukti yang diamankan Polres PPU (Foto: Fadli)

PENAJAM.KLIKKALTIM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba di Benuo Taka. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YG (22) di Kecamatan Babulu, yang kedapatan membawa barang bukti dua poket sabu yang disimpan dalam jok motor tersangka. Senin, 30 Oktober 2017.

Kepala Satreskoba Iptu Tri Riswanto mengatakan, saat tim Opsnal melakukan giat penyelidikan, anggota menerima informasi di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Sekira pukul 22.00 Wita, anggota melihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan di RT 11 Blok A Desa Gunung Intan Babulu, dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan.

"Dari penggeledahan itu polisi menemukan dua poket sabu dalam jok sepeda motor tersangka yang disimpan pada kotak rokok, seberat 0,47 gram,” kata Tri Riswanto.

Selain itu, Satreskoba Polres PPU turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, masing-masing sepeda motor warna hitam milik tersangka, satu bungkus rokok warna hitam, satu plastik C-tik, dan satu unit handphone warna biru.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR