Pakai Obeng, Syahban Mencuri di Tujuh Rumah
KLIKKALTIM.COM - Aksi Syahban (31) sebagai spesialis pencurian dalam rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berakhir. Warga RT 006, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan ini diciduk personel Jatanras Polres PPU, setelah beraksi membobol tujuh rumah di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Sasaran pencurian pria ini adalah ponsel pintar dan uang milik warga yang disimpan di dalam rumah warga.
Tersangka Syahban kerap kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Penajam pada Desember 2017 dan Januari 2018. Pelaku pencurian spesialis barang elektonik atau telepon genggam ini terungkap pada saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Kemudian jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diendus.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar kepada wartawan menjelaskan saat anggota mendeteksi keberadaan pelaku yang berdomisili di Balikpapan. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Anto sering menjual handphone yang diduga hasil curian ke salah satu counter handphone milik Junaidi. Setelah Syahban dan Anto ditangkap di rumah kontrakannya di Gunung Sari Ulu, setelah itu anggota menangkap penadah barang curian bernama Junaidi.
“Jadi hanya satu tersangka pencurian, dan sisanya adalah penadahan,” kata AKBP Sabil Umar dalam keterangan resminya.
Berdasarkan pengakuannya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Syahban telah beroperasi di tujuh lokasi berbeda di PPU. Aksinya pernah dilakukan pada Juli 2017 di Jalan Telaga RT 08 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam dia mencuri ponsel merek Asus Zenfone 3 warna putih, Asus Zenfone 5 warna hitam, dan sebuah ponsel Samsung. Lalu pada Desember 2017, dia kembali beraksi di Jalan Telaga RT 08 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, dengan mencuri ponsel Samsung V warna hitam dan uang senilai Rp 1,3 juta.
Kemudian pada 6 Desember 2017, Syahban beraksi membobol rumah di di RT 04 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Dia mengambil dua unit ponsel merek Samsung, dan uang sebesar Rp 6 juta. Syahban melanjutkan aksinya pada 15 Desember 2017. Dengan beraksi di Strat 1 RT 10 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Di sana, dia mencuri dua ponsel. Yakni Xiaomi Redmi 3S dan satu ponsel bermerek Samsung. Dan terakhir, pada 3 Januari 2018. Syahban beraksi dua kali di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Di rumah pertama, dia berhasil mengambil ponsel Samsung Galaxy Young 2 warna putih dan Xiaomi Redmi A5 warna gold. Lalu di rumah kedua, dia mencuri uang tunai sebesar Rp 1,45 juta. “Ada sepuluh buah ponsel dari pencurian yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut dipindahtangankan ke pihak dua dan ketiga. Dan dijual di bawah harga standarnya. Seperti Samsung dijual Rp 400 ribu sampai 500 ribu, pada harga standar second-nya Rp 1,5 juta,” papar pria berpangkat melati dua di pundaknya ini.
Berdasarkan pengakuan Syahban, ia kerap kali melakukan pencurian di wilayah PPU dan Balikpapan. Dalam semalam minimal empat rumah yang dibobol. “Setiap kali turun (mencuri, Red.) jam 3 dini hari, saya masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” aku Syahban.
Setiap kali membobol rumah, Syahban mengaku tidak pernah terendus oleh korban. Selama ini, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Korban tidak bangun. Yang saya ambil itu rata-rata handphone saja. Kalau tidak salah sudah ada delapan rumah yang pernah saya bobol,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga yang merasa pernah menjadi korban pencurian handphone segera melapor ke Mapolres PPU. Karena pihaknya akan mengembalikan barang bukti yang diamankan tersebut setelah melalui proses hukum terhadap tersangka. “Silakan datang ke kantor. Kami berusaha tidak mempersulit untuk pengembalian barang bukti itu kepada korban,” imbuhnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: