•   20 April 2024 -

Jaminan Reklamasi Tambang, Pemprov Kaltim Launching SI JAMBANG

Pemprov Kaltim - Humas Prov Kaltim
03 Mei 2017
Jaminan Reklamasi Tambang, Pemprov Kaltim Launching SI JAMBANG Gubernur Awang Faroek Ishak menyaksikan penandatangan MoU dan peluncuran aplikasi Si Jambang. (fadjar/humasprov kaltim)

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang (Si Jambang).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah di Samarinda, Selasa, mengatakan peluncuran aplikasi sistem informasi jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang itu yang disertai penandatanganan MoU itu, dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bertepatan penyerahan penghargaan OPD terbaik pada Sabtu (24/4/2017).

"Peluncuran aplikasi Si Jambang dan penandatangan MoU itu bertepatan dengan penyerahan penghargaan OPD terbaik oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak," kata Diddy Rusdiansyah.

Penandatanganan MoU dan peluncuran Si Jambang itu, kata Diddy Rusdiansyah, dilakukan berkenaan dengan kewajiban melaksanakan reklamasi tambang, khususnya perusahaan pertambangan batu bara. Reklamasi dan pascatambang, lanjut ia, didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

"Seluruh perusahaan wajib melaksanakan penyusunan dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang," tutur Diddy Rusdiansyah.

Menurut Diddy Rusdiansyah, jaminan dihitung berdasarkan harga satuan umum yang telah ditetapkan atau harga yang berlaku di provinsi maupun kabupaten dan kota. Sedangkan bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang disepakati, atau disetujui dalam bentuk rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi dan cadangan akuntansi.

"Jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah," terangnya.

"Aplikasi ini merupakan upaya pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sekaligus melihat bukti nyata komitmen perusahaan pertambangan batu bara dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang," jelas Diddy Rusdiansyah. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR