Skema PJLP di Bontang Batal karena Aturan, Nasib Ratusan Pegawai Pemkot Menggantung
Prosesi pelantikan PPPK Bontang beberapa waktu lalu. (dok)
BONTANG - Skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Bontang yang digunakan untuk mengakomodir pegawai honorer masa kerja di bawah 2 tahun kandas.
Pemkot Bontang terpaksa merumahkan beberapa pekerja yang tidak bisa berstatus PJLP. Namun ada beberapa OPD seperti Dinas Pemadam dan Kebakaran, serta petugas kebersihan beralih dengan skema outsourcing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengaku alasan skema PJLP ditolak karena terbentur aturan.
Namun dirinya tidak menjelaskan detail. Sebab semua laporan itu sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Sepertinya mengarah ke peraturan pengelolaan keuangan, silahkan konfermasi ke BPKAD," singkat Sudi melalui pesan Whatsapp.
Klik Kaltim kemudian mengkonfirmasi ke BPKAD. Melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Yoga Saputra mengatakan, alasan tidak menggunakan PJLP disebabkan Peraturan Wali Kota dikembalikan oleh Provinsi Kaltim.
Dalam surat yang diterima Pemkot Bontang, Hasil kajian secara yuridis formil dan materil terhadap materi muatan rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud bertentangan dengan peraturan perundangan lain.
Diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja.
Selanjutnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan Kepala Daerah Kota Bontang kami kembalikan," begitu bunyi suratnya.
Kata dia ada beberapa OPD yang mengalihkan skema Outsourcing. Namun Ia pu tak bisa merincikan jumlah pegawai yang dialihkan, karena proses tersebut dikembalikan kepada kebijakan Skema PJLP di Bontang Batal Karena Aturan, Nasib Pekerja Akhirnya Menggantung
Foto : Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Pemkot Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG- Skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Bontang untuk mengakomodir pekerja honorer di bawah 2 tahun kandas.
Pemkot Bontang terpaksa merumahkan beberapa pekerja yang tidak bisa berstatus PJLP. Namun ada beberapa OPD seperti Dinas Pemadam dan Kebakaran, serta petugas kebersihan beralih dengan skrma outsourcing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengaku alasan skema PJLP ditolak karena terbentur aturan.
Namun dirinya tidak menjelaskan detail. Sebab semua laporan itu sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Sepertinya mengarah ke peraturan pengelolaan keuangan, silahkan konfermasi ke BPKAD," singkat Sudi melalui pesan Whatsapp.
Klik Kaltim kemudian mengkonfirmasi ke BPKAD. Melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Yoga Saputra mengatakan, alasan tidak menggunakan PJLP disebabkan Peraturan Wali Kota dikembalikan oleh Provinsi Kaltim.
Dalam surat yang diterima Pemkot Bontang, Hasil kajian secara yuridis formil dan materil terhadap materi muatan rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud bertentangan dengan peraturan perundangan lain.
Diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja.
Selanjutnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan Kepala Daerah Kota Bontang kami kembalikan," begitu bunyi suratnya.
Kata dia ada beberapa OPD yang mengalihkan skema Outsourcing. Namun Ia tak dapat menyebutkan jumlah pegawai yang dialihkan, karena kebijakan tersebut ditentukan masing-masing OPD.
"Jumlah di OPD mas. Kami cuman koordinasi saja," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: