•   19 May 2024 -

KPK Usulkan Imbalan Pelapor Korupsi Diperbesar

Nasional - Marki/CNN.com
29 Januari 2019
KPK Usulkan Imbalan Pelapor Korupsi Diperbesar Foto: Ilustrasi

KLIKKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan jumlah imbalan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Seperti diketahui, pemberian hadiah kepada pelapor sejauh ini berada di angka 2 (dua) permil dari total kerugian negara yang dikembalikan (dua permil = 0,002 persen).

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah di Gedung DPR, Senin (28/1).

"Mengusulkan hadiah bagi pelapor ditingkatkan menjadi 1 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," kata Agus.

Ia mengklaim KPK sudah mengajukan usulan penambahan itu kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, usulan kenaikan ini telah dirumuskan guna menepis kekhawatiran bocornya anggaran negara.

"Kami sudah memberikan masukan ini dan mudah-mudahan nanti katanya akan diubah, akan diperbesar. Tidak tahu nanti jadi berapa, tapi ini berarti sekali mendorong orang untuk melapor," ujar Agus.
KPK mengklaim telah dua kali memberi hadiah kepada masyarakat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan pengungkapan tindak pidana korupsi. Informasi itu diungkap Agus menjawab pertanyaan anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan tentang implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

"Kami tidak bisa mengungkapkan siapa yang kami berikan hadiah," ujar Agus.

Agus menuturkan terbitnya PP Nomor 43/2018 merupakan hal yang positif, meskipun, kata Agus, pada 2006 aturan serupa pernah diterbitkan. Menurutnya, dengan janji imbalan melalui PP itu telah mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan tipikor.

"Tapi kalau orangnya kemudian meminta hadiah seperti yang dijanjikan dalam PP itu, ya orangnya harus membuka dirinya 'dulu yang lapor tersembuyi saya lho, buktinya ini'," ujarnya.
Soal usulan kenaikan imbalan kepada pelapor, kata dia, lantaran hadiah yang diterima pelapor atas laporan yang terbukti tipikor masih terbilang kecil.

"Bisa dibayangkan, jika kerugian negara Rp1 miliar maka komisi pelapor hanya Rp2 juta lho Pak. Kan tidak meaningful gitu lho," ujar Agus.

Terkait angka satu persen itu, kata dia, angka itu cukup ideal bagi masyarakat pelapor korupsi. Menurutnya, instrumen itu akan turut membantu penegak hukum mencegah kebocoran keuangan negara.

"Kalau menurut saya 1 persen itu lebih meaningful itu," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP 43/2018 tersebut menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi, yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. (*)

 



TINGGALKAN KOMENTAR