Mantap, KPK Soroti LHKPN DPRD dan Perizinan Tambang
KLIKKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Selatan. KPK menyoroti taat kelola di beberapa bidang, yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan perizinan.
“KPK akan terus memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola di Kalimantan Selatan berkelanjutan dan bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Banjar Baru, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis 18 Mei 2017.
Salah satu masalah yang disoroti KPK di Kalimantan Selatan adalah rendahnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di bidang legislatif. Di bidang legislatif, hanya 15 persenyang sudah lapor LHKPN.
“Kepatuhannya sangat rendah, perlu upaya lebih sistematis dan strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN DPRD,” kata Saut.
Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan. Bersumber dari hasil kajian KPK tahun 2016, terdapat tumpang tindih Hak Guna Usaha sebanyak 228.631 Hektare di izin pertambangan, 89.973 hektare di IUPHHK-HTI, 21.213 hektare IUPHHK-HA, dan 71.080 Hektare di Kubah Gambut.
Tak hanya tumpang tindih lahan. Dari sisi perizinan, KPK menyoroti Izin Usaha Pertambangan. Per 2 Mei 2017, IUP di Kalimantan Selatan masih ada 351 yang berstatus Non Clean and Clear dari total 789.
“Kami berharap tumpang tindih perizinan dan izin dengan status non clean and clear ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemprov Kaltim,” kata Saut.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Limpo dan 14 Walikota/Bupati se-Sulawesi Selatan. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rapat koordinasi ini, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menargetkan akan membangun sistem dan aplikasi perencanaan keuangan berbasis elektronik. Sistem ini ditargetkan sudah ada pada 2018 dan digunakan untuk menyusun anggaran daerah tahun 2019.
KPK dan seluruh pimpinan daerah di Kalimanan Selatan kemudian menandatangani komitmen dalam Rencana Aksi Pemberantasan korupsi Terintegrasi. Disepakatinya komitmen ini diharapkan dapat memastikan tata kelola di Kalimantan Selatan bebas intervensi, pungutan liar, suap, gratifikasi, dan segala tindak pidana korupsi lainnya.
“KPK mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, seluruh pemda, dan masyarakat berkomitmen penuh mewujudkan pemerintah yang bersih dan melayani rakyat dengan segala tantangannya,” kata Saut. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: