•   02 May 2024 -

Harapan GMNI Kutim dari MayDay Tahun Ini

Kutai Timur - Ardhan Ahmad
30 April 2017
Harapan GMNI Kutim dari MayDay Tahun Ini Sekretaris GMNI Kutim, Kahiruddin (tengah), saat menyatakan sikap, bersama aktivis GMNI Kutim (Kliksangatta/C.Setya)

KUTIM.KLIKKALTIM - Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menilai masih banyak buruh yang tertindas dan belum sejatera di Kabupaten Kutim.

Organisasi kepemudaan tersebut masih banyak menemukan persoalan tentang buruh , baik buruh yang bekerja di sektor informal maupun formal serta nasib buruh harian lepas di Kutim yang tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten.

Untuk itu Organisasi yang berlambang Marhaenisme itu mengajak seluruh buruh yang ada di Kutim untuk berpikir secara kritis serta progressif agar semua hak buruh dapat terpenuhi.

“Mengutip kata kata Bung Karno jika kaum buruh mengiginkan kehidupan yang layak , upah naik, mengurangi tempo kerja dan menghilangkan ikatan ikatan yang menindas , maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis habisan.

“Bung Karno juga perna menulis untuk mencapai Indonesia Merdeka, Bung Karno menggaris bawahi pentingnya kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk menghancurkan sistem imprialisme dan Kapitalisme,” ujar Sekretaris GMNI Kutim, Kahiruddin, saat bertandang ke Kantor Kliksangatta (KlikGroup), Karya Etam, Sangatta.

Kahiruddin menambahkan, dalam Rangka menyambut hari buruh tahun 2017, DPC GMNI Kutim menyatakan sikap diantaranya :

1. Pemerintah harus menindak tegas para prusahaan yang tidak menjalankan Undang Undang Ketenaga Kerjaaan No.134 Tahun 2003 Tentang Hubungan Kerja BAB XI pasal 59 dan 60, Bab X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan pasal 67 sampai pasal 101 serta buruh harian yang sudah di atur dalam Kepmen No.100 Tahun 2004 Bab V pasal 10 dan pasal 12.

2. Mendorong Pemerintah Kutim untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur para pekerja Informal.

3. Berdasarkan hasil survai kami masih banyak buruh di Kutim yang tertindas dan diberikan upah yang tidak sesuai dengan upah minimum Kabupaten. Sehingga Pemerintah Kutim harus menindak tegas serta memberikan hukuman kepada para pelaku usaha yang masih memperlakukan buruh secara tidak baik dan memberikan upah yang tidak layak.

4. Buruh merupakan bagian dari Integral dari pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, diatur dengan sebaik mugkin demi terpenuhinya hak-haknya dan buruh harus berpikir secara Progressive bukan menjadi Hedonisme dan menjadi bagian dari para kaum kapitalisme.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR