•   27 April 2024 -

Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Warga Marangkayu Diringkus Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
07 September 2022
Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Warga Marangkayu Diringkus Polisi Tersangka H diamankan di Mako Polsek Marangkayu// Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Semangko Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (08/9/2022) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika. 

Saat dilakukan penggeledahan tersangka berinisial H (30) sempat membuang satu bungkus rokok miliknya namun ketahuan oleh polisi. Di dalam rokok itu polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya. 

"Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022). 

Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR