•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Seng untuk Bangun Musala di SMP Negeri 3 Marangkayu Digondol Maling, Otak Pelaku Pegawai TU Sekolah

Hukum & Kriminal - M Rifki
30 April 2024
 
Seng untuk Bangun Musala di SMP Negeri 3 Marangkayu Digondol Maling, Otak Pelaku Pegawai TU Sekolah Ketiga pelaku diamankan di Polsek Marangkayu usai mencuri seng di SMP Negeri 3 Marangkayu/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 tersangka pencurian seng di SMP Negeri 3 Desa Perangat Baru, Kukar pada Rabu (1/5/2024). 

Mirisnya, otak dari aksi pencurian ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Tata Usaha di sekolah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Fahrudi mengatakan, pelaku berinisial AS (47). Dia tinggal hanya berjarak 100 meter dari sekolah.

Untuk melancarkan aksinya oknum ASN itu mengajak 2 rekannya yang berinisial Ba (31), dan IM (23). Ketiganya ketangkap usai mencuri seng yang merupakan aset sekolah untuk digunakan pembangunan mushala SMP Negeri 3 Marangkayu. Kerugian akibat kejadian itu senilai Rp13,3 juta. 

"Mereka mengambil seng itu. Kemudian ketahuan. Karena saksi melihat tumpukan seng tipis hanya tersisa 11 lembar. Padahal awalnya 200 lembar," ucap AKP Fahrudi. 

Baca Juga : Tergiur Curi HP yang Ketinggalan di Dashboard Motor, IRT di Tanjung Laut Indah Ditangkap

Lebih lanjut, setelah diringkus baru pihak sekolah juga menjelaskan kejadian pencurian ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya peralatan elektronik laptop juga hilang. 

Tersangka sempat mengelak mengambil barang tersebut. Usut punya usut ternyata tersangka ini mencuri karena ketergantungan dengan dunia gelap narkotika jenis sabu. 

Di kasus pencurian seng ini tersangka menjualnya ke bandar sabu yang diringkus Polsek Marangkayu beberapa waktu lalu. 

Tersangka menjual seng dengan harga Rp900 ribu dibagi rata untuk tiga orang. Selain itu ketiganya juga diberikan sabu untuk dipakai berbarengan.

"Ternyata mencuri untuk dipakai beli sabu. Karena dia jual kemarin sama bandar yah jadi daoat gratis plus uang Rp900 ribu. Bandar juga sudah kami tangkap kemarin," sambungnya. 

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.  “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR