•   23 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bawa Puluhan Gram Sabu dalam Tumbler, Pria di Kukar Diamankan Polisi

Kutai Kartanegara - Redaksi
23 Juni 2026
 
Bawa Puluhan Gram Sabu dalam Tumbler, Pria di Kukar Diamankan Polisi Tersangka M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kukar diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran sabu.

KUKAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Tabang. Seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kukar berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) di sebuah warung ayam geprek yang berada di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairil Basyar melalui Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tabang.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga sering melakukan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di salah satu warung makan di Desa Muara Ritan,” ujar Iptu Yohan Lihu dikutip dari Radarkaltim.co.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik tersangka yang berisi tumbler bertuliskan “RELAX”. Di dalam tumbler tersebut, polisi menemukan beberapa paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto 18,38 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas selempang merek Kalibre warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp37.275.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek Tabang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polsek Tabang akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Iptu Yohan Lihu.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tabang guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR