•   20 April 2024 -

Nongkrong Bawa Sabu, Sule Diringkus Polisi di Simpang Santan

Kutai Kartanegara - M Rifki
02 Oktober 2022
Nongkrong Bawa Sabu, Sule Diringkus Polisi di Simpang Santan Polsek Marangkayu berhasil meringkus satu tersangka akibat terbukti memiliki sabu.

KLIKKALTIM.COM- Polsek Marangkayu berhasil meringkus satu tersangka akibat terbukti memiliki sabu. 

Sn (29) alias Sule kedapatan memiliki sabu dengan jumlah 0,9 Gram. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka Sn ditangkap di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan pada, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 21.15 WITA. 

"Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Senin (3/10/2022). 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, dan HP. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR