•   20 April 2024 -

Edarkan Sabu di KM 24, Pemuda Santan Ulu Ditangkap Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
18 Oktober 2022
Edarkan Sabu di KM 24, Pemuda Santan Ulu Ditangkap Polisi Dua teraangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu karena mengedarkan sabu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya menerima aduan masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Bontang - Samarinda tepatnya di Kilometer 24 Desa Santan Ulu. 

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapati tersangka pertama berinisial Aa (21) yang sedang asik menunggu pembeli pada Selasa (18/10) sekira pukul 17.30 WITA kemarin. Aa merupakan warga Desa Santan Ulu. 

Baca juga : Nongkrong Bawa Sabu, Sule Diringkus Polisi di Simpang Santan

Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Didapat dua poket sabu. Sebanyak satu poket didapat dikantong celana depan. Sementara satunya lagi di tanah samping tersangka. 

"Dari pengakuan tersangka barang itu dari rekannya yang berinisial Jh (30) warga Desa Danau Redan Kutim. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi rumahnya," kata AKP Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022). 

Selanjutnya, polisi langsung menggeledah rumah tersangka Jh. Dari hasil penggeledahan juga didapat dua poket sabu siap edar. 

Tersangka juga mengakui bahwa Aa membeli sabu dan untuk dijualkan kembali. 

"Hanya berselang 1,5 Jam kami kembangkan dan menangkap tersangka Jh di Desa Danau Redan Kutim. Keduanya saling berkaitan untuk mengedarkan sabu," sambungnya. 

Baca juga : Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Warga Marangkayu Diringkus Polisi

Dari dua tersangka polisi mendapat 4 poket sabu, kemudian juga menyita satu motor, satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi, dan sendok takar. 

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga : Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu




TINGGALKAN KOMENTAR