•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu

Kutai Kartanegara - M Rifki
31 Juli 2022
 
Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu Tiga tersangka ditangkap akibat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Marangkayu menangkap tiga tersangka jaringan peredaran gelap narkoba, pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya tersangka berinisial MA (35) ditangkap di pinggir Jalan Desa Makarti Kecamatan Marangkayu. 

Setelah digeledah ada satu buah poket sabu yang diamankan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengembangkan kasusnya. 

"Memang ada aduan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tangkap satu dan kembangkan menuju pengedar berinisial RL (34)," ucap AKP Slamet saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Senin (1/8/2022). 

Klik Juga : Pengedar Sabu di Muara Badak Tertangkap Tangan Simpan 21 Poket di Jok Motor

Saat berada di rumah RL polisi kembali menemukan 6 poket narkoba jenis sabu, timbangan digital, sendok takar, dan uang tunai Rp 2,5 Juta yang diduga sebagai uang hasil transaksi. 

Tidak cukup sampai ke tangan RL. Polisi mengusut kembali barang haram yang didapat berdasarkan pengakuan tersangka dari Si (35) yang berdasarkan KTP beralamat di Bontang. 

Saat ditangkap polisi menyita 4 poket sabu, dan benar bahwa dia menjual narkoba ke tersangka RL. 

"Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 11 poket sabu. Nah mereka memiliki peran masing-masing, penyalahguna, dan dua pengedar di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu," sambungnya. 

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR