Diskominfo Kukar Gelar Dialog Interaktif Bergerak Searah Melawan Covid 19 di RPK
KLIKKALTIM.COM - Tenggarong. Dialog interaktif digelar Diskominfo Kukar melalui Bidang Pengelola Komunikasi Publik(PKP) bertempat di Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar, Senin (21/9/2020). Kali ini dialog interaktif mengusung tema Bergerak Searah Melawan Virus Corona (Covid-19).
Beberapa narasumber berkompeten dihadirkan, seperti Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling, Wakapolres Kukar Kompol Bimo Arianto, Kepala BPBD Kukar Marsidik, dan Sekretaris Satpol PP Kukar Yuliandris, dipandu host Indah Guzel.
Dalam dialog tersebut, Dandim 0906/Tgr sekaligus Koordinator Utama Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kukar, Letkol Inf Charles Alling mengawali dengan membahas soal kebijakan pembatasan jam malam.
Sesuai surat edaran Bupati no: B-2373/DINKES.11/09/2020 mengenai pembatasan jam malam yang berlaku mulai 16 hingga 29 September, hanya sampai pukul 21.00 WITA untuk kegiatan pasar malam dan sejenisnya serta selambat-lambatnya hingga pukul 22.00 WITA untuk restoran atau rumah makan, Café, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis.
Dandim menerangkan, pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 di Kukar. Alling menuturkan, selama dua pekan pemberlakuan jam malam, nanti akan ada evaluasi.
“Jika berjalan dengan baik, akan dilakukan toleransi atau pengendoran. Sebagaimana yang diperlukan,” katanya.
Pengetatan jam malam ini dilakukan, kata Alling, untuk menyikapi fenomena yang terjadi saat ini, di mana Kabupaten Kukar termasuk dalam zona merah untuk penyebaran Covid-19. Menurutnya, dengan status zona merah tersebut, pihaknya harus mengambil langkah yang lebih intensif lagi, bahwa ancaman Covid-19 bagi masyarakat itu adalah nyata.
Maka itu, pihaknya akan merumuskan langkah langkah yang harus diambil, agar lebih efektif untuk diterapkan dalam peningkatan protokol kesehatan di Kukar.
“Secara umum, yang akan menjadi pilot project adalah wilayah Tenggarong, di mana konsep yang kita gelar, sistem mitigasi fisik dan non fisik,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan jam malam dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Jadi tidak ada lagi kelonggaran terkait perizinan keramaian.
“Kita sudah batasi itu. Termasuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak perlu, baik di jalan dan lainnya,” kata Charles Alling mengawali dialog interaktif di RPK.
Sementara itu dari pihak Polres Kukar yang diwakili Wakapolres Kompol Bimo Arianto, SH, S.I.K mengemukakan, Operasi Yustisi akan digelar selama 14 hari ke depan. Adapun sasaran operasi meliputi penggunaan masker dan tempat berkumpulnya masyarakat.
Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan langsung ditindak dengan memberikan sanksi hukum, sosial maupun administratif. “Operasi Yustisi bukan hanya pemeriksaan masker saja, tapi ada aktivitas pada malam hari bagi pedagang dan usaha sejenisnya,” kata Bimo.
Dia mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian, agar ditunda dulu selama dua pekan ke depan. Karena kondisi saat ini masih rawan penyebaran Covid-19, apalagi Kukar masih masuk zona merah. Sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di Kukar, warga yang berkunjung ke Kukar akan dilakukan tes kesehatan di daerah perbatasan.
Polres Kukar juga makin gencar melakukan patroli dan razia terkait ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kukar Yuliandris mengatakan, tim pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan covid 19 Kukar juga terus melakukan patroli gabungan dengan target rumah makan serta fasilitas umum lainnya.
“Bahkan kantor-kantor pemerintahan juga kita jaga dan merazia pegawai yang tidak menggunakan masker saat bekerja,” ujar Yuliandris dalam dialog interaktif tersebut.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala BPBD Kukar Marsidik. Menurut Marsidik, penerapan jam malam itu sah-sah saja, apabila pertambahan Covid-19 di Kabupaten Kukar terus terjadi.
Dia menjelaskan, penerapan jam malam ini harus didasari dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aturan.
Pada dasarnya, pihaknya mendukung penerapan jam malam, namun tetap harus memperhatikan kondisi dan situasi yang terjadi. Pihak BPBD sendiri bersama instansi terkait, tiap hari melakukan patroli ke sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian untuk sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat agar mereka disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dialog interaktif yang disiarkan langsung oleh Radio RPK ini juga membuka interaksi bagi para pendengar yang ingin bertanya langsung kepada narasumber.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: