•   28 March 2024 -

Curi Kabel PT Pertamina, Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
06 November 2022
Curi Kabel PT Pertamina, Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi dua tersangka diamankan di Mapolsek Muara Badak/ ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dua pemuda yang merupakan warga Muara Badak tersangka harus mendekam di penjara. Hal itu dikarenakan keduanya kedapatan mencuri di Warehouse Badak 9 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kejadian itu dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 21.30 WITA lalu. Dimana petugas keamanan melihat empat orang yang mengendarai tiga unit motor membawa sesuatu di dalam karung. 

Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran antara sekuriti serta tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dua diantaranya berhasil ditangkap. Mereka berinisial Jl (34), dan An (21) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. 

Baca juga : Bikin Jalan Rusak, Warga Muara Badak Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara yang Diduga Ilegal

Dari penggeledahan, dari karung mereka didapati kabel jenis tembaga yang mereka ambil di kawasan PT PHSS. Kemudian dua oknum pencuri yang berhasil kabur juga membawa satu karung dengan jenis kabel tembaga. 

"Mereka didapat sama sekuriti. Kedapatan mencuri kabel. Dua ditangkap, dan dua orang lagi kabur," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Senin (7/11/2022). 

Lebih lanjut, kedua buronan pun identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka yang ditangkap keduanya merupakan rekan. 

Polisi akan terus mencari keberadaan buronan pencurian kabel di PT PHSS. Akibat kejadian itu, Pertamina mengalami kerugian materil Rp 6,7 Juta. 

"Dua yang kabur sudah kami buru dan identitasnya sudah dikantongi. Selain tersangka polisi juga mendapat barang bukti lainnya seperti motor dua unit dan satu karung berisi kabel tembaga," sambungnya. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

 " Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR