Asik Berjudi 4 Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

KLIKKALTIM.COM - Empat orang kedapatan bermain judi di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 00.20 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, keempat tersangka itu AM (50), Sn(47), Po (41), dan Yn (50).
Kempatnya ditangkap karena bermain kartu domino dengan menggunakan uang taruhan. Informasi awal didapat dari masyarkat.
"Jadi mereka sedang kumpul dan main judi. Karena warga resah jadi kita langsung ringkus," kata Iptu Gatot, Rabu (22/2/2023).
Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi turut menyita uang judi dengan nilai Rp 1,2 juta.
Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. "A"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polisi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: