•   28 March 2024 -

Video Syur Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Tersebar, Pemeran Wanita Dilaporkan ke Polisi

Kaltim - Redaksi
19 Januari 2023
Video Syur Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Tersebar, Pemeran Wanita Dilaporkan ke Polisi Ilustrasi video mesum.

KLIKKALTIM - Seorang wanita dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor. Wanita itu berinisial FA. Video syur diduga FA dan Syahruddin M Noor tersebar di media sosial (Medsos). Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Dikabarkan, laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Di mana surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian, dilannjutkan dengan penyidikan dari surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 14 September 2022.

Penangkapan FA dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan surat nomor SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022. Penahanan FA di rumah tahanan  Bareskrim Polri per 23 September.

FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE). Lalu, penahanan FA dilakukan dengan dasar surat perintah tahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber. Elektronik (ITE).

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat perintah penahanan, dikutip Selasa (17/01/2023).

Konfirmasi dari Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum diperoleh soal penahanan. Ia juga belum merespons soal kasus yang menyeret kader Partai Demokrat itu dengan FA.

Zainul Arifin selaku pengacara FA menuturkan, kasus ini berawal saat Syahruddin diduga mengajak FA buat melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Senayan. FA katanya mengenal Syahruddi dari temannya.

"Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," katanya.

Usai kenalan dan saling komunikasi, Syahruddin ajak FA ketemu di mal yang ada di Senayan pada 16-17 September 2021. Di pertemuan itu, FA dibujuk buat berhubungan badan. Lalu ada imbalan senilai Rp 1,5 juta yang akan diberikan Syahruddin.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.

FA dibawa Syahruddin ke hotel. FA diminta masuk terlebih dahulu ke kamar yang sudah ditentukan Syahruddin.

Tak berapa lama, kader Partai Demokrat itu masuk ke kamar kemudian mengajak FA untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Usai melakukan hal tersebut, Syahruddin katanya memberikan uang Rp 1,5 juta ke FA lalu pergi.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ucapnya.

Akibat video syur itu tersebar, Syahruddin membuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

Pengacara FA kembali mengatakan, kliennya tak tahu menahu terkait video syur itu. Ia menegaskan, FA cuma korban atas perbuatan membuat video pornografi itu. Namun, Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video.

"Padahal sesungguhnya terlapor (Syahruddin) adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," kata Zainul dikutip dari Suara.com jaringan Klikkaltim.

Ia mengaku, akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hari ini. Dia akan meminta perlindungan hukum untuk FA.

Ia menyebut, sejatinya dia telah menyampaikan laporan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, kata dia, hingga surat kedua disampaikan belum ada jawaban atau balasan.

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR