•   28 March 2024 -

Sebar Video Mesum di Medsos untuk Gaet Pelanggan, Waria di Balikpapan jadi Tersangka

Balikpapan - Redaksi
01 April 2023
Sebar Video Mesum di Medsos untuk Gaet Pelanggan, Waria di Balikpapan jadi Tersangka Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus pornografi seorang waria bernisial SA.

KLIKKALTIM - Seorang Waria berinisial SA (24) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. SA menyebar video mesum dirinya melalui media sosial untuk mencoba menggaet pelanggan.

"Sudah (tersangka), pelaku terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau memuat konten pornografi ke media sosial," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, saat konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Pelaku diketahui memposting video mesum itu melalui akun twitter pada Selasa (21/2) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Selasa (29/3).

"Untuk TKP-nya (pembuatan video) itu di sebuah kos di Jalan Mekar Sari RT 32, dia ditangkap di kos itu juga," terang Yusuf dikutip dari detik.com.

Baca juga: Viral Video Mesum Siswi di Balikpapan, Tepuk Jidat Setelah Tahu Ada CCTV

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Kepada polisi, SA mengaku sengaja menyebar video mesumnya untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan.

"Bisa dikatakan sebagai penjajak seks. Cuma dari si waria saat dia melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak," ungkapnya.

Yusuf menuturkan saat ini baru SA yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Sementara untuk pasangannya dalam video mesum tersebut masih dalam penyelidikan.

"Untuk konsumen, dalam penyelidikan. Karena dari SA ini tidak memberikan identitas (pelanggannya) dengan dalih bahwa sistem putus data transaksi dan meninggalkan tempat tanpa saling mengenal," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Video Mesumnya di Hotel Viral, Oknum Pegawai PUPR Kaltim Lapor Polisi

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 4 UU Tahun 2008 Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan untuk pornografinya ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, denda Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, waria inisial SA di Balikpapan, bikin heboh usai video mesumnya beredar di media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.

"Sudah (diamankan polisi)," ujar Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/3).

Untuk diketahui, video mesum yang diperankan SA beredar di media sosial. Video berdurasi 30 detik diperankan SA bersama pelanggannya.

Informasi yang dihimpun, ada dua video yang direkam pelaku. Video tersebut lalu diunggah oleh pelaku sendiri di akun media sosial miliknya.

Tercatat dalam postingan pertamanya pada September 2022. Kemudian video kedua diunggah Februari2023.

Baca juga: Ngilu! Cewek Ini Potong Penis Pacarnya karena Diancam Video Mesumnya Disebar




TINGGALKAN KOMENTAR