Usia Pensiun Guru di Sekolah Yayasan Dipersingkat; Disdikbud Imbau Swasta Ikut Aturan
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin
BONTANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyoroti ketimpangan kebijakan usia pensiun guru yang berdampak langsung pada keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama yang berada di bawah naungan yayasan.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin mengatakan, ada perbedaan aturan antara regulasi pendidikan nasional dengan kebijakan internal yayasan menjadi perhatian utama.
Secara aturan, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun (BUP) guru adalah 60 tahun. Namun, dalam praktiknya, sebagian tenaga pendidik justru harus mengakhiri masa kerja lebih cepat, yakni di usia 56 tahun, karena mengikuti ketentuan non-pendidikan yang diberlakukan yayasan.
"Makanya kami coba untuk dialog-lah artinya kalau bisa kayak modelnya kayak apakah bisa mereka tetap dipertahankan sampai usia 60 tahun," ujarnya kepada media ini, Selasa (5/5/2026).
Saparudin menilai, kondisi ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut hak ekonomi guru.
Terlebih bagi mereka yang telah mengantongi sertifikasi pendidik, pensiun dini berarti terhentinya tunjangan profesi yang seharusnya masih bisa diterima hingga empat tahun ke depan.
"Sertifikasi jalan terus, kan sayang masih ada sisa 4 tahun masa kerja," terang Saparudin.
Pun pihaknya berencana membuka ruang dialog dengan Yayasan untuk mencari titik temu antara regulasi dan kebijakan internal lembaga. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan skema yang lebih adil tanpa melanggar aturan yang berlaku.
"Kami mencoba jembatani, mencoba silaturahmi ke yayasan untuk mencari solusinya," jelas Saparudin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: