Guru Non ASN Dilarang Mengajar Per 2027 Nanti, Bontang di Ambang Krisis Guru
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
BONTANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melarang guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini membawa perubahan radikal, baik dari sisi status kepegawaian maupun mekanisme kesejahteraan guru.
Kebijakan itu justru memperparah kondisi krisis guru di Bontang. Padahal Bontang dalam waktu dekat justru akan merekrut tenaga pengajar untuk mengisi kekosongan guru akibat banyak yang pensiun.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku akan melakukan koordinasi dengan kementerian. Karena isu krisis guru sudah ada di depan mata. Bahkan saat ini kekurangan guru jumlahnya mencapai 127 orang.
"Kami akan koordinasikan. Karena daerah butuh solusi. Kebutuhan guru yang tidak dapat ditunda," ucap Neni Moernaeni.
Menurutnya ada diskresi yang bisa disampaikan. Tidak mungkin mengikuti arahan Pemerintah Pusat sementara kondisi daerah sebenarnya mengalami krisis guru.
Sementara proses rekruitmen PPPK baru bisa dilakukan pada 2027 mendatang. Alasannya anggaran yang terpangkas. Untuk solusi terbaik guru sementara akan direkrut mandiri dengan pembayaran melalui Dana Bosda.
"Kalau dibiarkan semakin banyak guru pensiun," sambungnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha setuju dengan pernyataan wali kota. Ihwal daerah memiliki diskresi untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat.
"Sektor pendidikan sama seperti kesehatan. Tidak bisa ditunda. Krisis guru harus disikapi," ucap Abdu Safa Muha.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: