Tersangka Investasi Bodong Apderis Dikeluarkan dari Tahanan Polres Bontang, Begini Penjelasan Polisi
KLIKKALTIM.COM- Tersangka investasi bodong berkedok ternak ayam potong Apderis berinisial R (27) dikeluarkan dari tahanan Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, alasan tersangka R tidak lagi ditahan karena secara masa penahanan sudah habis.
Kendati begitu, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan kasus investasi bodong serta indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dia tidak dibebaskan. Tapi masa tahananya habis. Kasusnya tetap berjalan. Bukan dihentikan," ucap Iptu Hari melalui KBO Reskrim Ipda Samuri.
Lebih lanjut, untuk tersangka kedua uang merupakan sang isteri berinisial SR (26) masih di Mapolres Bontang. Begitu juga sang suaminya tersangka R.
"Ini tersangka R saja masih di Polres. Jadi kasus tetap berjalan. Bukan dibebaskan," sambungnya.
Diketahui, akibat kasus investasi bodong tersebut telah merugikan korban hingga Rp30 miliar. Pemuda berinisial R (27) diringkus polisi di Jakarta. Untuk menangkap tersangka Polres Bontang meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya 2023 silam.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: