•   25 April 2024 -

Soal Kasus Tambang Ilegal Kaltim Libatkan Ismail Bolong, Polri Tetapkan Tersangka Hari Ini

Kaltim - Redaksi
01 Desember 2022
Soal Kasus Tambang Ilegal Kaltim Libatkan Ismail Bolong, Polri Tetapkan Tersangka Hari Ini Suasana rumah Ismail Bolong di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu, 13 November 2022. Tempo/Linda Trianita

KLIKKALTIM - Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret eks anggota Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka itu akan diambil lewat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini.

"Nanti kita gelar perkara, segera ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dihubungi Kamis 1 Desember 2022.

Saat ini, Pipit belum bisa mendetilkan mengenai kasus dugaan tambang ilegal itu. Pipit hanya mengungkapkan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara itu bila telah selesai dilakukan.

"Tunggu dulu. Sabar ya," kata dia.

Telah naik dari penyelidikan ke penyidikan

Pipit menyatakan status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Pipit belum mau menjelaskan secara rinci mengenai temuan apa yang membuat penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Ismail Bolong seret nama Kabareskrim Agus Andrianto

Kasus tambang batu bara ilegal ini menjadi perhatian publik setelah muncul video pengakuan Ismail Bolong yang viral di dunia maya pada awal November lalu. Dalam video itu, Ismail mengakui dirinya menyetor uang ke sejumlah petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah video itu viral, Ismail membantah sendiri pengakuannya. Dia menyatakan video itu dibuat saat dirinya tengah mabuk pada Februari 2022. Dia juga menyebut mendapatkan tekanan dari seorang perwira Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dokumen penyelidikan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Tak lama setelah itu, muncul dua dokumen laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyebutkan satu per satu para pelaku tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, ada belasan nama yang disebut terlibat.

Sambo menuliskan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi di Polda Kaltim sejak Juli 2020.

Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.

Ada juga aliran dana ke jajaran Bareskrim Polri. Sambo juga menuliskan nama Agus dan sejumlah perwira Polri lainnya yang menerima aliran dana. Laporan tersebut bahkan menyatakan bahwa Divisi Propam telah mengantongi bukti yang cukup atas adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dan aliran dana itu.

Tanggapan Kapolri, Agus, Hendra dan Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak tahu secara detail laporan Sambo itu. Dia mengaku hanya mendapatkan ringkasan laporannya. Listyo Sigit juga menyatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail.

Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo mengakui kebenaran dokumen yang sempat dilihat Tempo tersebut. Agus membantah dirinya menerima dana itu. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima dana dari Ismail Bolong. Agus menyatakan itu karena heran kenapa Sambo dan Hendra tak langsung menangkap Ismail.

Sumber: Tempo.co




TINGGALKAN KOMENTAR