•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Piter Palinggi Soroti Sejumlah Perda di Kutim yang Tidak Relevan

Kaltim - Redaksi
20 Mei 2024
 
Piter Palinggi Soroti Sejumlah Perda di Kutim yang Tidak Relevan Piter Palinggi Soroti Sejumlah Perda di Kutim yang Tidak Relevan. (ist)

STATS : 511

Kutai Timur - Piter Palinggi, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menekankan agar peraturan daerah (perda) dapat ditaati dan bermanfaat oleh masyarakat Kutai Timur.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kutai Timur tengah membentuk 2 perda yang telah diparipurnakan atas nota penjelasan dan pandangan umum Fraksi.

Melihat di Kutai Timur telah memiliki banyak perda, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan agar perda yang terbentuk supaya ditaati.

"Perda sangat ditunggu-tunggu masyarakat, perda ini bisa berwibawa apabila itu semua bagaimana mentaatinya," tegasnya, Senin (20/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga meminta agar perda-perda yang telah ditetapkan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim agar ditegakkan sebagaimana mestinya.

Ia juga menyoroti beberapa perda yang telah lalu disahkan, misalnya Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas baik antara kecamatan dan desa, Perda Miras, Perda Parkir dan lain sebagainya yang menurutnya sudah tidak efektif lagi.

"Kalau perlu dicabut-dicabut, karena dilihat bagaimana perda itu betul-betul bermanfaat, (perda) itu harus ditinjau, jangan sampai kita membuat perda tapi tidak berjalan maksimal," imbuhnya.

Ia juga menekankan perda yang telah dibentuk harus didukung oleh infrastruktur yang maksimal agar dapat diimplementasikan secara baik.

"Misalnya SDM (sumber daya manusia) harus menunjang agar dapat berjalan, perlengkapan dan infrastruktur lainnya," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR