•   02 May 2024 -

Bukan Dilarang Buka, Pemprov Kaltim Luruskan 'Kaltim Senyap'

Kaltim - Redaksi
05 Februari 2021
Bukan Dilarang Buka, Pemprov Kaltim Luruskan 'Kaltim Senyap' Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin

KLIKKALTIM.COM - Pemprov Kalimantan Timur meluruskan kebijakan Kaltim Silent atau Kaltim Senyap untuk Sabtu-Minggu,( 6-7/2).

Ditulis dalam akun resmi Pemprov Kaltim, Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, Pemprov Kaltim, tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas namun harus benar-benar taat dengan Prokes Covid 19.

Larangan ke luar rumah merupakan salah satu imbauan agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah terjadinya penyebaran Covid 19.

“Saat ini, masyarakat ada kecendrungan memanfaatkan masa libur termasuk pegawai dengan menggelar atau mengikuti kegiatan dengan jumlah orang banyak. Jadi intinya,Pemprov tidak melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah sepanjan itu memang penting,” jelasnya.

Diuraikan, masyarakat yang memiliki tempat usaha tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat baik kepada karyawan maupun pembeli dan membatasi jam buka operasional.

Tempat usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti warung makan, kedai kopi dan sejenisnya disarankan, diimbau tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu atau silahkan buka dengan catatan pesanan harus di bungkus dan bawa pulang tidak makan di tempat.

Terkait angkutan umum tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat kepada pengemudi dan penumpang

Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat serta Kepala Desa (Kades) termasuk Lurah se Kaltim, sudah disikapi kepala daerah yang tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas terutama pada daerah atau kawasan yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid 19.

Kondisi ini, terang berkaca dengan meningkatnya jumlah kasus Covid 19 di Kaltim dalam beberapa hari terakhir dan berdasarkan tracking Satgas Covid 19 umumnya dari rumah tangga.

Dijelaskan Ivan - sapaan akrab Syafranuddin, terbitnya Instruksi Gubernur untuk Kaltim Steril semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman Virus Corona.

“Melonjaknya jumlah masyarakat Kaltim yang terkonfirmasi positiv Covid-19 menjadi perhatian serius Gubenur, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda serta semua kepala daerah, sehingga dilakukan rapat dengan hasil perlu dilakukan tindakan cepat demi keselamatan masyarakat,” terangnya.
(sdn/yans/humasprovkaltim)




TINGGALKAN KOMENTAR