•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Melanggar Aturan, Novel Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Soal Menjamurnya 'Pertamini'

Kaltim - Redaksi
11 Juli 2024
 
Melanggar Aturan, Novel Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Soal Menjamurnya 'Pertamini' Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur Novel Tyty Paembonan.

STATS : 947

 Kutai Timur – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur Novel Tyty Paembonan meminta pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas soal menjamurnya "Pertamini". Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) tidak resmi bertentangan dengan peraturan.

Novel meminta Pemkab Kutim mengambil sikap tegas dalam penertiban pertamini ini.

“Pemerintah harus segera mengambil sikap yang tegas, karena pratik jual-beli BBM pertamini ini belum ada izin resmi dari Pertamina,” ujar Novel, (10/7/24).

Novel mengatakan, Pemkab Kutim harus mengambil langkah yang tepat. Salah satu opsi yang dia tawarkan, menerapkan peraturan daerah (perda) terkait penertiban pertamini. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Sekarang Samarinda kan sudah punya aturan itu melalui perwali (peraturan wali kota), tidak boleh lagi jualan eceran, karena perda jadi dasar hukum yang jelas. Tinggal dari Pemkab Kutim sendiri mau sampai kapan melihat hal itu,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan bahwa kegiatan usaha hilir mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Dan, itu berdasarkan izin usaha dari pemerintah pusat.

Politikus Partai Gerindra itu meminta Pemkab Kutim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk sosialisasi terhadap pemilik pertamini, sehingga ke depannya dapat dievaluasi untuk direncanakan menjadi perda.

“Saya minta OPD terkait untuk sosialisasi kepada pemilik pertamini, sehingga ke depannya menjadi bahan evaluasi untuk didiskusikan dengan DPRD, serta dibuatkan perda yang mengatur regulasi pertamini,” tutup dia. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR