Langgar Jam Operasional, Dewan Minta Polisi Tindak Trailer Nakal
KLIKKALTIM.COM - Aktivitas truk muatan besar yang bebas melintas di luar jam operasional masih rutin beroperasi. Melintas di jalan kota tanpa pengawalan petugas dinilai pelanggaran lalu lintas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik minta Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi sanksi kepada pengemudi dan truk-truk trailer seharusnya mematuhi jam melintas dalam kota Bontang sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, yakni pukul 22.00-05.00 WITA.
“Kalau terus dibiarkan tentu akan menganggu dan membahayakan pengendara lain,” ujarnya, Minggu (17/11/2022).
Abdul Malik menyayangkan masih ada kendaraan lebih dari 10 roda melintas tanpa pengawalan dari kepolisian. Iapun meminta Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasannya terhadap kendaraan-kendaraan yang telah ditentukan jamnya untuk melintas di kota.
“Kita sudah membuat bersama perdanya tentu tinggal pelaksanaannya lagi yang harus ditingkatkan. Semuanya sudah diatur di dalam perda terkait sanksi-sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar,” tegasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: