•   01 May 2024 -

Baru Bebas 2 Bulan, Warga Tanjung Laut Ini kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Kaltim - M Rifki
17 Februari 2023
Baru Bebas 2 Bulan, Warga Tanjung Laut Ini kembali Tertangkap Edarkan Sabu Tersangka Sn dtangkap polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Pria asal Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan harus kembali mendekam di penjara. Tersangka berinisial Sn (44) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dan sekaligus terlibat dalam peredarannya. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasar Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, dia ditangkap tepat di depan rumahnya Kamis (16/2/2023) sore. 

Baca juga: Kakak Beradik di Tanjung Laut jadi Pengedar Sabu, Ancaman Maksimal 20 Tahun Bui

Saat digeledah badan, terdapat empat poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celananya. Tidak cukup sampai disitu polisi juga menggeledah rumahnya di Tanjung Laut, Bontang Selatan.  Kemudian didapat lagi tiga poket sabu. Walhasil total barang bukti sabu seberat 4,68 gram.

"Tersangka ini baru bebas Desember lalu. Tidak kapok dan masih menjadi pengedar," kata Iptu M Yazid, Jumat (17/2/2023). 

Saat ini Sn berada di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita satu ponsel, sedotan runcing, tempat makan, dan celana coklat. 

Untuk kalangan pembeli dikatakan Iptu Yazid dia menjual bebas kepada warga Bontang yang ingin membeli narkoba. Jenis transaksi, dan barang haram didapat dari mana pun masih ditelusuri. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. 

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Telihan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara




TINGGALKAN KOMENTAR