•   03 May 2024 -

Kakak Beradik di Tanjung Laut jadi Pengedar Sabu, Ancaman Maksimal 20 Tahun Bui

Bontang - M Rifki
14 Februari 2023
Kakak Beradik di Tanjung Laut jadi Pengedar Sabu, Ancaman Maksimal 20 Tahun Bui Tiga tersangka pengedar sabu, dua diantaranya adalah kakak beradik. (Ist)

KLIKKALTIM.COM - Tiga jaringan pengedar sabu di Bontang dibekuk polisi pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA malam tadi. Ketiganya itu diantaranya MA (18) warga Bontang Kuala, kemudian adik dan kakak asal Tanjung Laut berinisial SA (21), dan HM (29). 

Mereka didapat karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Polsek Bontang Utara yang dibantu Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan, awalnya menangkap tersangka MA di rumahnya. 

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Telihan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Kemudian saat digeledah polisi mendapatkan sabu sebanyak satu poket di dalam sakunya. Tidak berselang lama, datang tersangka SA yang baru saja bertransaksi narkoba dengan pelanggannya. 

Baru tidak lama setelah ditangkap dua tersangka. Muncul lagi tersangka HM yang juga habis bertransaksi narkoba jenis sabu. 

"Ditangkap di satu tempat. Terus dua tersangka kakak beradik asal Tanjung Laut itu datang ke tempat tersangka MA langsung kita ringkus ketiganya," kata Iptu Tri Soedirmanto, Selasa (14/2/2023). 

Dari hasil penangkapan itu ada dua klip sabu yang didapat dengan berat 1,02 gram. Selain sabu polisi juga turut menyita 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu. 

Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja," sambungnya. 

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR