Adiknya Jadi Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur; Rudy Mas'ud Contohkan Presiden dan Hashim
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud (Ist)
KALTIM - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengaku keputusan memasukan adiknya Hijrah Mas'ud dalam struktur Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) merupakan hak preogatifnya.
Melansir klausa.co seperti disampaikan Rudy kepada awak media di Samarinda, Kamis (23/4/2026). Nama Hijrah Mas’ud, adik kandungnya, diketahui mengisi posisi wakil ketua dalam Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.
Rudy menyebut, keterlibatan Hijrah bukan hal baru dalam perjalanan politiknya. Sejak masih menjabat anggota DPR RI hingga terpilih sebagai gubernur, Hijrah disebut selalu berada di lingkar terdekatnya.
“Memang adik saya, sejak awal perjuangan selalu mendampingi,” kata Rudy.
Menurutnya, kehadiran orang yang dipercaya menjadi kebutuhan, terutama saat dirinya menjalankan tugas di luar daerah. Ada sejumlah urusan yang, menurut Rudy, tak bisa sepenuhnya ditangani melalui mekanisme birokrasi formal.
Dia mencontohkan urusan yang bersifat privat, logistik, hingga mandat tertentu yang membutuhkan orang kepercayaan. Dalam situasi itu, Hijrah disebut bisa mengambil peran koordinatif.
“Kalau saya di Jakarta, harus ada yang meng-handle kegiatan di sini, terutama hal-hal tertentu yang tidak bisa diwakilkan secara formal,” ujarnya.
Rudy juga membuka kemungkinan adiknya mewakili dirinya dalam forum terbatas. Namun, ia menegaskan hal itu hanya terjadi atas penugasan langsung, bukan kewenangan melekat.
Menanggapi kritik yang berkembang, Rudy menarik perbandingan dengan relasi antara Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo Subianto. Ia menilai, pemberian kepercayaan kepada orang dekat bukan hal yang asing dalam praktik kekuasaan.
“Tidak ada yang berbeda. Itu bentuk kepercayaan, dan itu hak prerogatif,” tegasnya.
Meski demikian, Rudy menepis kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan. Ia memastikan, posisi Hijrah di TAGUPP tidak memiliki kewenangan struktural dalam pemerintahan.
Hijrah, kata dia, tidak berhak mengambil keputusan strategis, apalagi memberikan instruksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Perannya disebut sebatas mengawal program dan menyampaikan laporan kepada gubernur.
“Dia tidak menentukan kebijakan, tidak memerintah OPD. Hanya mengawal dan melaporkan jika ada yang perlu dipercepat,” tutup Rudy.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: