537 Lubang Eks Tambang di Kaltim; Dinas ESDM Ingatkan Tak Semua Bisa Jadi Tempat Wisata dan Embung
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto
SAMARINDA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menegaskan tidak seluruh lubang bekas tambang atau void dapat dimanfaatkan menjadi kawasan wisata.
Kebijakan itu diambil karena faktor keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan lubang bekas tambang dengan kedalaman puluhan meter tidak layak dijadikan destinasi wisata karena berpotensi membahayakan pengunjung.
"Tidak semua lubang galian tambang bisa dijadikan tempat pariwisata, terutama yang kedalamannya mencapai puluhan meter," kata Bambang di Samarinda Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah void terbanyak, yakni mencapai 264 lubang.
Bambang menjelaskan, pada prinsipnya setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai kondisi awal sebelum kegiatan penambangan dilakukan.
"Kawasan bekas tambang wajib dikembalikan menjadi kawasan hutan atau segera ditanami kembali secepatnya," tegasnya.
Menurut dia, pengecualian hanya dapat diberikan apabila dalam dokumen studi kelayakan perusahaan, lubang bekas tambang memang direncanakan sebagai embung atau cadangan sumber air baku.
"Kalau dalam studi kelayakan harus ditutup, maka perusahaan wajib menutup dan mengembalikan fungsinya sesuai kondisi alaminya," ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan bekas galian sebagai kawasan wisata air hanya dimungkinkan untuk lubang dengan kedalaman yang sangat dangkal, sekitar dua meter, serta memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
Sementara apabila akan dimanfaatkan sebagai sumber air bersih, perusahaan harus lebih dulu memastikan kualitas air memenuhi standar melalui pengujian laboratorium.
"Bila perusahaan memang berencana menjadikan lubang tersebut sebagai sumber air bersih melalui fasilitas penjernihan, kami mendukung sepanjang hasil uji laboratorium menyatakan layak," katanya.
Bambang memastikan pemerintah tidak akan memberikan persetujuan pemanfaatan kawasan bekas tambang apabila hasil penilaian inspektur tambang menunjukkan lokasi tersebut berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban reklamasi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemanfaatan kawasan bekas tambang," tutup Bambang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: