•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sehari 2 Pengedar Sabu di Wilayah Pesisir Bontang Diringkus, Mengaku Sering Jual ke Nelayan

Hukum & Kriminal - M Rifki
18 Juli 2024
 
Sehari 2 Pengedar Sabu di Wilayah Pesisir Bontang Diringkus, Mengaku Sering Jual ke Nelayan Kedua pelaku diringkus polisi usai kedapatan memiliki sabu-sabu/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus 2 tersangka sabu pada Senin (15/7/2024) lalu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka pertama berinisial Ar (42) Warga Tanjung Laut Indah dan tersangka kedua tersangka Ra (30) warga Berbas Pantai.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, keduanya bukan satu jaringan.

Laporan mereka terpisah dan ditangkap dalam waktu tak jauh berbeda.


Pelaku pertama yang diringkus yakni Ar. Ia merupakan residivis. Barang buktinya sebanyak 2,73 gram.

Tersangka kedua Ra dia diringkus di tempat pembongkaran ikan di Prakla dengan barang bukti yang didapat 9,68 gram.

"Saru residivis. Satunya lain. Mereka bukan 1 jaringan. Hanya bertepatan nangkapnya di 1 hari yang sama," ucap AKP Rakib Rais.

Lebih lanjut jika ditotal kedua barang bukti didapat sebanyak 12,61 gram. Untuk tersangka Ra mengaku biasa menjual sabu ke nelayan. Bahkan saat diringkus pas bertepatan baru saja bertransaksi.

"Kalau tersangka Ra dia biasa jual ke nelayan. Makanya kita ringkus. Keduanya sudah masuk target operasi," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR