Residivis Pencurian Kembali Diringkus, Gondol Mesin Air dan Anting Milik Warga Muara Badak
BONTANG- Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus 2 tersangka pencurian pada Rabu (20/9/2024) lalu. Mereka inisial S (41) dan G (40).
Dua kawanan maling ini mencuri mesin pompa air, dan perhiasan anting milik korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp2,5 juta. Modus kedua tersangka sedang jalan-jalan dan melihat mesin pompa air yang bisa dicuri.
"Mereka residivis. Curi mesin pompa air dan perhiasan pada siang hari," ucap Gatot Siswanto.
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian.
Alasan kedua tersangka mencuri karena kepept buat hidup sehari-hari. Namun belum sempat dijual kedua tersangka yang saling kenal ini ditangkap.
"Ancaman 7 tahun penjara. Mereka berteman memang berjanjian mau mencuri," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: