•   23 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengakuan 2 Pemuda Bawa Sabu Setengah Kilo di Muara Badak; Sudah 2 Kali Jualan, Diupah Rp 6 Juta per Transaksi

Hukum & Kriminal - M Rifki
22 Januari 2025
 
Pengakuan 2 Pemuda Bawa Sabu Setengah Kilo di Muara Badak; Sudah 2 Kali Jualan, Diupah Rp 6 Juta per Transaksi tersangka bandar sabu yang ditangkap Polres Bontang (Klik Kaltim- M Rifki).

BONTANG- Polisi terkejut dengan 2 pemuda asal Loa Janan Kukar yang kedapatan memiliki sabu seberat 509 gram. Di balik usia yang masih muda, keduanya sudah berani bergelut dengan barang haram ini dengan jumlah besar. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam jumpa pers menjelaskan kedua pelaku ini masih berumur 19 tersangka OCW dan 21 tahun tersangka YP. 

Keduanya diringkus di Desa Muara Badak Ilir depan swalayan saat hendak transaksi sabu dengan barang bukti 509 gram. 

Tersangka mengaku berkomunikasi dengan pemasok menggunakan pesan singkat WhatsApp di Samarinda. Sabu ini rencananya akan dipasarkan di Muara Badak. 

Sabu ini diambil dari Samarinda, keduanya menerima upah Rp 6 juta dan uang bensi Rp 500 ribu dari setiap pengambilan. 

Kendati begitu transaksi antara kedua orang ini tidak langsung bertemu. Hanya menentukan titik mengambil sabu untuk dijual kembali. 

Sebelum ditangkap kedua orang ini sempat bertransaksi dengan sistem serupa yaitu jejak. Namun polisi tidak menemukan sabu yang sudah dijualnya. Total ada 2 transaksi yang sudah dijualnya. 

"Nomor kita dapat. Tapi antara 2 orang ini sama pemasok tidak saling kenal. Tapi tetap kami telusuri," ucap AKBP Alex Frestian. 

Setelah di telusuri dari kedua tersangka ini memang memiliki historis keluarga yang juga tersangkut kasus narkoba. 

Bahkan ada yang orang tua dan kakaknya di tahan karena kasus serupa. Alasan kedua orang ini menjadi bandar dan pengedar untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Ada yang sekeluarga ini terlibat narkoba. Tapi, kasusnya beda-beda dan tidak keterkaitan," sambungnya. 

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR