Baru 4 Bulan Beroperasi 49 Ribu Kendaraan di Bontang Terekam Kamera ETLE , 350 Orang Dikirimi Surat Tilang
lustrasi Kamera ETLE di Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Bontang telah menangkap gambar 49 ribu kendaraan sejak beroperasi 4 bulan lalu.
Sebanyak 350 kendaraan kemudian mendapatkan surat tilang karena melanggar lalu lintas kasat mata. Mayoritas menerobos traffic light dan tidak menggunakan helm, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, jenis pelanggaran yang ditilang sesuai dengan sistem. Mereka yang terjepret sebagian sudah mengkonfirmasi pembayaran tilang.
"Yang terkena tilang hanya 350. Sisanya dipantau terus. Kamera itu juga bisa jadi pengintai kejadian laka lantas di jalan raya," ucap AKP Purwo.
Selain memanfaatkan ETLE, Polantas juga intens melakukan penilangan konvensional. Terlebih kepada pengendara pelanggar kasat mata.
"Tilang manual juga tetap. Tapi kami kedepankan edukasi. Teguran juga masuk penindakan," sambungnya.
Diketahui di Bontang terdapat 3 kamera ETLE. Pertama di Jalan Bhayangkara dekat simpang Cipto Mangunkusumo. Kedua di Jalan Jendral Soedirman depan Kantor Disporapar. Ketiga di Jalan R Suprapto depan Ramayana.
Warga Bontang juga dihimbau untuk tidak percaya pesan singkat mengatasnamakan Korlantas RI.
"Kalau kena tilang nanti surat tilang ada diantar oleh kurir jadi bukan dari pesan singkat," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: