•   27 April 2024 -

Pelaku Pencabulan Anak di Bontang Utara Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal -
23 Maret 2021
Pelaku Pencabulan Anak di Bontang Utara Ditangkap Polisi Pelaku ditangkap polisi usai aksi bejatnya terungkap oleh keluarga korban.

KLIKKALTIM.COM - Polisi membekuk pelaku  pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bontang Utara.

Pelaku inisial P (41) diamankan polisi di rumahnya, Selasa (22/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Pria beranak 7 ini terancam pidana penjara 15 tahun.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pelaku merupakan tetangga rumah korban.

Aksi bejatnya dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar hingga korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Sejak 3 tahun lalu aksinya," ungkap AKP Suyono kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

AKP Suyono menerangkan, aksi pertamanya dilakukan pelaku dengan mengimingi korban dengan makanan dan uang.

Kepolosan bocah lugu ini dimanfaatkan pelaku hingga aksinya terungkap oleh keluarga korban.

"Dibujuk rayu, mengakunya sih tidak ada ancaman,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17/2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan pengakuan ibu korban, anaknya mendapat perlakuan tak senonoh itu sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD atau tepatnya 3 tahun lalu.

"Pengakuan anak saya sudah banyak kali, yang paling terkahir ini dia gituin anak saya Januari sudah 3 kali," ujarnya kepada Klikkaltim.com via telepon, Rabu (24/3/21).

Atas kejadian ini korban mengaku trauma dan enggak berani keluar rumah.

"Sekarang anak saya cuman di rumah saja," tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR