Pekerja Cuci Mobil di Bontang Nyambi Edarkan Sabu, Sempat Buang Barbuk
BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 pengedar sabu, Senin (3/2/2025). Keduanya diringkus di tempat pencucian mobil bilangan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap ialah berinisial AT (20).
Dia seorang pekerja dipencucian tersebut. Informasi awal didapat setelah polisi mendapat laporan dari warga. Mereka resah sebab ada dugaan praktik peredaran gelap narkotika.
Saat digerebek tersangka AT sempat mengelabui petugas. Dia membuang barang bukti sabu 3 poket dengan berat 0,92 gram. Tetapi polisi berhasil mendapatkan dan tersangka mengaku itu barang bukti miliknya.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya," ucap AKP Rihard Nixon.
Setelah mendapatkan informasi itu polisi bergerak cepat. Tidak jauh dari tempat pencucian polisi mengamankan tersangka kedua berinisial Ra (26).
Dari tangan tersangka didapatkan 1 poket sabu sisa dengan berat 0,32 gram. Kemudian didapatkan juga uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu.
"Nah ini dia baru saja transaksi. Cara berkomunikasi dengan ponsel dan sistem jejak," sambungnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: