Modus 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Ambil Selisih Rp 500 Ribu per Meter
KLIKKALTIM.COM- Hasil penyelidikan panjang akhirnya Polres Bontang menetapkan 4 tersangka kasus pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) 2012 lalu.
Keempat tersangka itu berinisial NN (62) perempuan PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), DS (40) laki-laki PNS selaku Pejabat Pelajaana Teknis Kegiatan (PPTK) , SMR (42) broker tanah, dan SHA (60) broker tanah.
Dalam konferensi persnya di Rabu (31/7/2024) Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing membeberkan modus 4 tersangka yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar.
Modus keempat orang ini bekerja sama dalam praktik rasuah. Belakangan terungkap harga dari pagu yang ditetapkan tidak dibayarkan semua.
Dimana dalam DPA tercatat pembayaran harusnya Rp1,5 juta tapi ternyata yang dibayarkan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu.
"Mereka bekerja sama nilai kerugian dari hasil inspektorat senilai Rp3,9 miliar. Ada selisih pembayaran Rp500 ribu," ucap AKBP Alex Frestian.
Lebih lanjut fakta lain yang ditemukan polisi ialah proses pengadaan lahan yang berlangsung dilakukan tanpa ada tim.
Apalagi status lahan dengan luas 2.646 meter persegi yang berlokasi di RT 02, Kelurahan Bontang Baru itu tidak dilengkapi dengan sertifikat.
"Seharusnya ada tim yang dibentuk untuk pengadaan lahan itu. Tapi ternyata faktanya tidak ada," sambungnya.
Lebih lanjut diketahui 2 tersangka pejabat ini juga masih dalam status terpidana kasus serupa. Saat ini pun masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: