•   28 March 2024 -

Markas Pengedar Sabu di Rusunawa Api-Api Digrebek, Polisi Tangkap 2 Pemuda

Hukum & Kriminal - Redaksi
24 Februari 2021
Markas Pengedar Sabu di Rusunawa Api-Api Digrebek, Polisi Tangkap 2 Pemuda Kedua pelaku pemilik sabu-sabu diamankan petugas. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

KLIKKALTIM.COM - Markas pengedar sabu-sabu di Rusunawa Kelurahan Api-Api digrebek Satuan Reskoba Polres Bontang, Selasa ( 23/2/2021).

Polisi menangkap 2 orang jaringan sabu-sabu dari Rusunawa. Mereka ditangkap dari 2 kamar berbeda, Selasa siang lalu.

Petugas menyergap keduanya saat berada di kamar masing-masing. Dari tangan kedua tersangka yakni FA alias Kancil (20) dan PR (34) didapati sabu-sabu seberat 5,9 gram yang dikemas dalam poket-poket kecil.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menguraikan kronologi penangkapan berawal dari aduan masyarakat.

"Warga melapor kalau di Rusunawa sering terjadi pesta narkoba," ujar Iptu Rakib melalui siaran persnya, Kamis (25/2/2021).

Menindaklanjuti aduan itu, polisi langsung menggrebek ke dua blok di Rusunawa.

Kamar Kancil berada di blok, B3-20 disambangi petugas. Dari kamar Kancil, petugas mendapati 14 poket sabu seberat 4,50 gram.

Sedangkan, di blok B3-7 (kamar PR) petugas mendapati 2 poket sabu seberat 1,40 gram yang dikantongi pelaku.

Polisi juga mengamankan alat isap dan ponsel milik kedua tersangka.

"Dari kartu identitas mereka bukan domisili di Rusunawa," ujarnya.

Kini keduanya sudah diamankan di Rutan Polres Bontang. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal pidana penjara 5 tahun.




TINGGALKAN KOMENTAR