•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kuasa Hukum Andi Amri Bantah Kliennya Tak Pernah Lapor Keuangan

Hukum & Kriminal - Asriani
10 Juni 2020
 
Kuasa Hukum Andi Amri Bantah Kliennya Tak Pernah Lapor Keuangan Kuasa hukum Andi Muhammad Amri (tengah) membantah kliennya ikut serta dalam kasus korupsi Perusda AUJ Bontang

KLIKKALTIM.COM -- Mantan Direktur PT Bontang Transport membantah terlibat dalam kasus rasuah dana penyertaan modal Pemkot ke Perusda AUJ Bontang.

Melalui kuasa hukumnya, melansir Disway Kaltim, Ngabidin Nurcahyo mengklarifikasi dugaan keterlibatan kliennya di kasus yang telah menjerat Dandi Prio Anggono ini.

Ngabidin menjelaskan saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar lebih ini.

"Perlu meluruskan terkait isu yang beredar supaya tidak berkembang liar menjadi opini yang merugikan klien kami," ujar Ngabidin saat menggelar jumpa pers di kedai kopi, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan dugaan turut serta dalam memuluskan kasus korupsi di plat merah dinilai tidak benar. Kliennya disebut mampu menunjukkan bukti terhadap sangkaan yang dituduhkan.

Ngabidin menyebut, dugaan bahwa kliennya selama menjabat direktur PT Bontang Transport tak pernah melaporkan keuangan kepada induk perusahaan (Perusda AUJ) dibantah.

Pasalnya, kliennya memiliki tanda bukti penyampaian laporan keuangan kepada induk perusahaan, berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan semester pertama 2015.

"Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono," ujar Ngabidin.

Lebih lanjut, dugaan bahwa 3 aset mobil dari PT Bontang Transport ke Perusda yang dikabarkan raib juga dibantah. Pihaknya memiliki bukti berupa berita acara penyerahan aset ini yang diteken oleh Direktur PT Bontang Transport (Andi Amri) dan Direktur Perusda AUJ (Dandi Prio Anggono).

"Berita Acara serah terima asset mobil PT. Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014," jelasnya.

Diakhir, pihaknya juga meluruskan terkait dugaan rangkap jabatan selama memimpin PT Bontang Transport. Pihaknya mengatakan penunjukkan posisi direktur di unit usaha Perusda AUJ ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham- Luar Biasa (RUPS-LB) pada 2012 lalu.

Dari hasil notulensi hasil rapat tersebut tertuang di 2 poin, yakni
Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport.

Untuk informasi dari hasil persidangan kasus korupsi Perusda AUJ beberapa waktu lalu terungkap peran serta mantan Direktur PT Bontang Transport, Andi Amri.

PT Bontang Transport disebut tak membuat laporan keuangan secara berkala. Hal ini dibenarkan oleh Badan Pengawas Perusda AUJ serta 7 orang internal perusahaan (termasuk Dandi).

Kemudian, pengembalian kendaraan yang tidak diketahui posisinya saat ini. Serta rangkap jabatan yang dilakoni Andi Amri selama mengelola PT Bontang Transport periode 2013-2018






TINGGALKAN KOMENTAR