•   29 March 2024 -

Kemarin di Api-Api, Kini Ibu-Ibu di Telihan Ditangkap karena Edarkan Sabu

Hukum & Kriminal - M Rifki
27 April 2022
Kemarin di Api-Api, Kini Ibu-Ibu di Telihan Ditangkap karena Edarkan Sabu Dua tersangka hasil tangkapan Sat Resnarkoba di Kelurahan Kanaan satu IRT dan ABG.

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (27/4/2022) di waktu yang berbeda. Mulanya polisi meringkus seorang pemuda berinisial RBS (17) yang diduga akan menggunakan sabu bersama rekan sebayanya di belakang terminal Kota Bontang. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Sat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, mulanya ada informasi dari warga kalau TKP sering digunakan sebagai lokasi memakai barang haram tersebut.  Polisi pun menindaklanjuti dan benar saja pada pukul 20.00 Wita malam tadi, RBS ditangkap dan terbukti memiliki sabu dengan jumlah satu poket atau setara 0,41 gram. 

Saat di lokasi kejadian, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti namun ketahuan membuang sabu ke selokan. 

"Dia mau makai itu sama teman-temannya. Namun belum sempat pesta narkoba kami tangkap RBS karena ada barang bukti jadi dia dibawa ke Polres," kata AKP Tatok saat di konfirmasi, Kamis (28/4/2022). 

Klik juga: Ibu Rumah Tangga di Api-Api Terlibat Jaringan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat dimintai keterangan, pemuda itu mengaku membeli sabu dari pengedar yang berada di Kutai Timur. "Kami akan  telusuri dan mengembangkan kasus tersebut," sambungnya. 

Berselang dua jam Tim Sat Resnarkoba juga menangkap seorang perempuan berinisial CE (34) di tempat yang berbeda namun dengan kawasan yang sama, yaitu di wilayah Kelurahan Telihan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi. 

Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu merupakan pengedar yang sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba. Benar saja, saat dilakukan penangkapan didapat satu buat poket sabu yang baru saja dia ambil. 

Kata Tatok, CE baru saja pulang dari Kota Samarinda. Diduga, barang itu baru juga ia beli dari salah satu bandar yang berasal dari Kota Tepian tersebut. 

"Pas ditanya tersangka itu mengaku baru balik dari Samarinda. Saat digeledah benar saja ada satu poket sabu ditemukan di dompetnya," ucap Polisi berpangkat balok tiga. 

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya. 

Klik juga : 3 Pria Diamankan Kasus Sabu, 1 Orang PNS Ditangkap di Bus Pemkot Bontang

Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kecamatan Bontang Barat dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Bontang Barat masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

"Dari bulan Februari sampai April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Kanaan," pungkasnya.

*berita ini telah disunting. Sebelumnya tertulis alamat tersangka berdomisili di Kelurahan Kanaan, belakangan diketahui para tersangka dari Kelurahan Gunung Telihan.




TINGGALKAN KOMENTAR