Hasil Operasi Polres Bontang 11 Hari; 147 Motor Ditilang, Knalpot Brong Digerinda

BONTANG- Polres Bontang menilang 147 kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini disita polisi hasil operasi yang gencar dilakukan petugas selama sepekan terakhir di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, seluruh kendaraan roda 2 ini diamankan dan ditahan hingga 1 bulan ke depan.
Selain motor diamankan para pelanggar juga diminta membayar denda tilang senilai Rp 250 ribu atau mereka bisa mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri.
Penggunaan knalpot brong ini menjadi paling banyak keluhan yang masuk laporannya melalui Whatsapp online. Knalpot brong hasil sitaan petugas langsung dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda.
"Hasil operasi selama 11 hari. Knalpot brong paling banyak. Ini untuk memberikan rasa aman bagi pengendara," ucap AKBP Alex.
Lebih lanjut dari total jumlah barang bukti. Jika diakumulasikan dari hasil tangkapan dikali nilai tilang mencapai Rp36,5 juta.
Polisi tidak tanggung-tanggung dalam menertibkan keberadaan knalpot brong. Mengerahkan polisi berpakaian preman untuk menertibkannya.
"Yang pakaian preman dari Sat Intelkam dan Reskrim," sambungnya.
Sementara 6 motor lainnya diamankan di berbagai tempat. Diantaranya Jalan Sultan Syahrir, Arief Rahman Hakim, dan Jalan Bontang Lestari.
"Operasi ini akan terus dilakukan. Kami tidak main-main memberantas balapan liar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: