•   26 April 2024 -

Ditangkap Depan Gang, Polisi Bekuk 2 Jaringan Sabu di Bontang Utara

Hukum & Kriminal - M Rifki
24 Mei 2021
Ditangkap Depan Gang, Polisi Bekuk 2 Jaringan Sabu di Bontang Utara Dua pelaku jaringan sabu-sabu di Bontang Utara ditangkap Polisi/Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM -- Polres Bontang mengungkap jaringan narkoba di Kelurahan Bontang Baru. Dua orang pemuda diringkus petugas usai kedapatan memiliki sabu-sabu, Senin (24/5/2021) siang. 

Dari tangan keduanya polisi mendapati sabu-sabu yang sudah dikemas dalam dua poket kecil seberat 0,75 gram. 

Selain itu, petugas juga mendapati timbangan digital dan uang tunai Rp 750 ribu. Uang itu diduga hasil transaksi pelaku.

Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap DK (22). Pemuda bertubuh tambun itu ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bontang Baru. 

Tersangka ini ditangkap masih di atas motornya. Polisi yang sudah membuntuti pelaku tak kesulitan meringkus pemuda pengangguran ini. 

"Dia ditangkap saat mau masuk ke dalam gang," ujar Kasat Rakib melalui siaran persnya, Selasa (25/5/2021). 

Di saat itu juga pelaku langsung digeledah. Dari saku celananya didapatkan 2 poket sabu dan uang tunai. 

Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari temannya inisial Edo (26). Berangkat dari pengakuan tersangka pertama, petugas memburu si pemasok sabu-sabu ini. 

Di rumahnya, di Bontang Kuala, Edo yang sedang di dalam rumah terkejut disambangi petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Tak ada sabu-sabu di rumahnya, namun petugas mendapati timbangan digital, pipet kaca. Edo mengaku barang-barang itu milik dirinya. 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR