•   30 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wanita di Loktuan Nekat Jadi Pengedar, Kepergok Simpan Sabu di Semak-Semak

Bontang - M Rifki
30 Oktober 2026
 
Wanita di Loktuan Nekat Jadi Pengedar, Kepergok Simpan Sabu di Semak-Semak Ilustrasi perempuan yang diamankan polisi terkait kasus peredaran narkoba.

BONTANG – Seorang perempuan berinisial LI (31), asal Kelurahan Loktuan, dibekuk polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (29/10/2026) malam.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, perempuan tersebut berperan sebagai pengedar.

Ia diringkus saat hendak menaruh barang dagangannya berupa satu poket sabu seberat 0,37 gram di semak-semak Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

"Kami dapat laporan tersangka ini mondar-mandir depan jalan. Terus kami telusuri. Rupanya dia mau transaksi. Dia buang sabu itu ke semak-semak," ucap AKP Larto.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Adapun alasan tersangka menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta kendaraan yang dibawanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR