•   18 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Bontang Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bontang - M Rifki
17 Maret 2026
 
Wali Kota Bontang Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Wali Kota Bontang Neni Moernaeni (Klik Kaltim). 

BONTANG- Jelang hari libur nasional memperingati hari raya Idul Fitri Pemkot Bontang membuat larangan pejabat membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung atau luar daerah. 

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, larangan ini bukan tanpa sebab. Karena Pemkot Bontang ingin menjaga aset mereka tetap dalam kondisi baik. 

Karena dalam perjalanan bahaya pengendara turut mengintai. Untuk itu kendaraan dinas diminta untuk tetap berada didalam kota Bontang. 

"Sama yah tetap pejabat dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik. Harus ditaati dan tidak boleh di langgar," ucap Neni. 

Lebih lanjut, kendaraan dinas bisa dibawa hanya saja dengan syarat dan ketentuan. Misalnya agenda silaturahmi bersama antara Pemkot Bontang dengan Pemerintah Provinisi Kaltim. 

Disinggung soal sanksi. Neni mengaku akan ada punishment. Sanksi pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024 tentang Hukuman Disiplin ASN. 

Terlebih ditengah majunya informasi Media Sosial yang update memberikan kabar. Diketahui mobil dinas bukan memfasilitasi pejabat untuk kepentingan pribadi. 

 "Saya kira semoga tidak ada yang melanggar. Kalau ada nanti kami akan tegur langsung," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR