Viral Bayar Parkir Rp 15 Ribu di Bontang Baru, Dishub Awasi di Lapangan
KLIKKALTIM.COM - Praktik pungutan parkir sebesar Rp 15 ribu untuk kendaraan roda empat di pusat perbelanjaan di Jalan Soeprapto, Bontang Utara ramai di media sosial.
Di postingan netizen, petugas parkir dengan rompi oranye disebut memungut tarif parkir tak sesuai aturan. Hal itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, setelah salah satu akun Facebook dengan nama Nilam menyebarkan gambar aksi pungli itu.
Terlihat dari gambar tersebut, terduga pelaku mengenakan rompi berwarna orange berdiri disamping seorang perempuan duduk di motornya.
Baca Juga : Andi Faiz Minta Satgas Parkir Harus Berdayakan Warga
"Tolong dong yang punya kontak Dishub, meresahkan sekali orang berulang kali ditegur nggak boleh pungli masih saja," tulis akun tersebut.
"Duit orang parkir Rp 20 ribu diangsul Rp 5 ribu saja."
Dikonfirmasi Kepala Seksi Prasarana dan Penyelamatan Iqbal Srijaya mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, dengan menurunkan petugas ke lokasi. Namun, terduga pelaku tidak berada di tempat yang dimaksud.
Mesti demikian Iqbal memastikan pihaknya akan terus memantau secara rutin, di area tersebut.
Walaupu ia mengakui, perbuatan juru parkir ini sudah mengarah pada pidana yang merupakan ranah dari kepolisian.
"Sebenarnya ini jatuhnya pidana, karena bentuknya pungli," kata Iqbal saat ditemui di kantornya, Senin (2/10/2023).
Dirinya pun membantah jika terduga pelaku merupakan juru parkir binaan Dishub.
"Orang ini bukan jukir binaan Dishub dan dia tidak pegang karcis. Sudah dipastikan oleh teman-teman disana," terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: