•   08 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Usai Transaksi Sabu, Pengedar Ditangkap di Loktuan

Bontang - M Rifki
06 Januari 2026
 
Usai Transaksi Sabu, Pengedar Ditangkap di Loktuan Tersangka AI diamankan polisi.

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus AI (34) warga Teluk Pandan, Kutim karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (4/1/2026). 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi sabu. Setelah ditelusuri, informasi itu benar adanya. 

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Slamet Riyadi Loktuan. 

Usai digeledah rupanya di tangan tersangka didapat 9 poket sabu yang disimpan di saku kanan dan kiri. Tersangka mengaku sabu itu baru saja diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya. 

Dari tangan tersangka polisi juga mendapatkan uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu. 

"Kalau barang buktinya ada 2,64 gram. Itu sudah dipecah dan siap edar," ucap Iptu Larto. 

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR