•   09 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Udin Mulyono Tengahi Kisruh Basri Rase dan Rekan Timses-nya di Pilkada; Upaya Damai Dimulai

Bontang - M Rifki
09 Juli 2026
 
Udin Mulyono Tengahi Kisruh Basri Rase dan Rekan Timses-nya di Pilkada; Upaya Damai Dimulai Udin Mulyono saat ditemui wartawan di Halal Square (Klik Kaltim)

BONTANG- Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Udin Mulyono memediasi sengketa antara Mantan Wali Kota Basri Rase dan rekan tim suksesnya sewaktu Pilkada 2024 lalu. 

Kepada awak media kedua belah pihak bersepakat akan melakukan pertemuan pekan depan yang difasilitasi oleh juru bicaranya Udin Mulyono. 

"Sudah kami komunikasi. Ini masalah tidak akan membesar. Kedua orang yang saling kenal Pak Basri dan Ridho siap bermusyawarah," ucap Udin Mulyono. 

Persoalan ini muncul pasca penggugat Basri Rase merasa kewajiban terlapor tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal. Meski begitu proses hukum yang berjalan tetap berlangsung. Sembari mediasi secara kekeluargaan dijalankan. 

 "Ini hanya persoalan utang piutang saja klir sudah," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri pada Selasa (9/6/2026) lalu. 

Informasi gugatan itu didapat Klik Kaltim melalui laman Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor gugatan 21/Pdt.G/2026/PN Bon. Dalam laman tersebut Basri Rase menggugat nilai kerugian Rp4,2 miliar. 

Ada 7 poin Petitum yang disampaikan oleh pihak penggugat. Diantaranya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 

Kedua, Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian, Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir beslaag)  yang diletakkan oleh Juru Sita  Pengadilan Negeri Bontangadalah sah dan berharga. 

Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim untuk meminta terlappr membayar dan atau mengembalikan dana Penggugat yang telah dipinjam beserta bunganya. Diantaranya nilai pinjaman Rp1,8 miliar ditambah bunga 5 persen selama 27 bulan Rp2,4 miliar. 

Dalam laporan itu terlapor dalam hal ini Basri Rase mengalami kerugian materil Rp4,2 miliar. Kemudian kerugian inmateril Rp27 miliar. 

Kemudian tuntutan terakhir meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan menyita seluruh aset untuk di lelang dan membayar kerugian dari pelapor Basri Rase.






TINGGALKAN KOMENTAR