•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Marak Arisan Online Ilegal, Pemkot Bontang Ingatkan Bahaya Investasi Bodong

Bontang - M Rifki
05 Mei 2026
 
Marak Arisan Online Ilegal, Pemkot Bontang Ingatkan Bahaya Investasi Bodong Pemkot Bontang menggelar sosialisasi waspada investasi bodong.

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik investasi bodong yang kian marak, termasuk arisan online ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, dengan melibatkan pelaku UMKM sebagai peserta.

Asisten II Pemkot Bontang, Sonny Suwito, mengatakan kasus investasi bodong saat ini semakin sering terjadi, terutama melalui platform digital yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Edukasi seperti ini harus terus dimasifkan. Banyak warga yang menjadi korban karena tergiur iming-iming keuntungan cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Bontang berkomitmen meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan berkedok investasi.

Di lokasi yang sama, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik arisan online merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Manager Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara, Adi Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa di tengah pesatnya transformasi digital, praktik investasi bodong semakin beragam, termasuk yang berkedok trading.

“Arisan online itu tidak berizin dan kerap merugikan masyarakat. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban,” jelasnya.

Menurutnya, kelompok masyarakat seperti ibu rumah tangga kerap menjadi sasaran. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur.

OJK juga mencatat banyak aduan terkait investasi bodong, termasuk yang berkedok trading emas. Kasus ini bahkan menjadi perhatian setelah adanya penanganan oleh aparat kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan investasi ilegal melalui laman resmi OJK di iasc.ojk.go.id atau melalui call center 157.

“Satgas akan terus menindak pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (*/rif)






TINGGALKAN KOMENTAR