•   29 April 2024 -

Terhimpit Masalah Ekonomi, Pelaku Curanmor Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Bontang - Syafril D
24 Desember 2019
Terhimpit Masalah Ekonomi, Pelaku Curanmor Nekat Curi Motor Teman Sendiri Pelaku curanmor di warnet Red Gaming

KLIKBONTANG.com --Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Muara Wahau, Kutai Timur,  Minggu (22/12/2019).

Pelaku berinisial Eb melakukan aksi pencurian tersebut di Warnet Red Gaming, Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Api-Api  satu hari sebelumnya.

Korbannya yakni penjaga warnet bernama Yuda Anuggrah Praksiawan memarkirkan kendaraannya setelah membeli rokok di warung dekat TKP pada pukul 05.00 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku  datang pada pukul 05.30 dengan menggunakan topeng langsung membawa motor tersebut.

Kepada KlikBontang Yuda menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan kenalannya  karena sering main di warnet tersebut. Selain itu pelaku juga kerapkali meminjam sepeda motor korban.  
 
Diduga, sebelumnya pelaku telah membuat duplikat kunci karena terlihat di rekaman CCTV, dia tak butuh waktu lama untuk membawa motor yang dikunci stang tersebut.

Selang satu jam kemudian, Yuda baru menyadari bahwa motornya hilang.Setelah mencari sekitar TKP dan tidak menemukan motor tersebut Yuda langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontang Utara.

"Satu jam baru saya sadari motorku telah hilang, pelaku entah dari mana langsung datang dengan menggunakan topeng lalu membawa kendaraan saya lalu pergi meninggalkan TKP," ujar Yuda

Sementara itu, Kapolsek Bontang Utara Eko Wahyono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat koordinasi Tim Rajawali dengan pihak kepolisian Kutai Timur.

Awalnya, pelaku terlihat singgah untuk membeli makanan dan dilihat oleh teman korban. Saksi pun langsung menghubungi korban dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

"Berkoordinasi dengan sesama anggota kepolisian kami tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku," ujar Eko.

Lebih lanjut lagi dia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi. Pelaku yang menjadi pengangguran sejak dua tahun belakangan mengaku ingin menggunakan motor tersebut untuk mencari kerjaan di Berau.  

"Pelaku sudah nekat membawa motor temannya karena masalah ekonomi, rencananya dengan menggunakan motor tersbeut untuk mencari kerjaan di Berau," Pungkasnya

Atas tindakan yang dilakukannya, Eb dijerat dengan pasar 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.   

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor, Kunci duplikat, 1 celana Levis, serta dompet.




TINGGALKAN KOMENTAR