•   31 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Temuan Villa 'Bodong', Lurah Bontang Kuala Sebut Warga Diam-Diam Membangun, Sekarang Mulai Melapor

Bontang - M Rifki
24 Maret 2025
 
Temuan Villa 'Bodong', Lurah Bontang Kuala Sebut Warga Diam-Diam Membangun, Sekarang Mulai Melapor Lurah Bontang Kuala Sanusi saat menunjuk lokasi patok, klaim lahan di atas laut yang diterbitkan DKP Provinsi Kaltim (Klik Kaltim/ M Rifki). 

BONTANG- Lurah Bontang Kuala Sanusi meminta para warga yang hendak membangun villa atau guest house di atas laut untuk mengurus izin terlebih dahulu. 

Dari catatan Klik Kaltim, dari total 21 bangunan yang telah berdiri, 11 diantaranya belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kata Sanusi, pihaknya pun tidak tahu warga membangun di wilayah tersebut sebab mereka diam-diam mendirikan bangunannya.

"Itu Masyarakat kami secara diam-diam membangun tanpa menginfokan dengan Kelurahan. Jadi jelas itu ilegal. Harusnuya ada izin," ucap Sanusi kepada Klik Kaltim. 

Setelah ada temuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Para pelaku usaha villa ramai-ramai mengurus izin. 

Mereka terlebih dahulu diarahkan ke DPM-PTSP untuk mengurus OSS. Dari lembaran OSS itulah nanti yang dipakai untuk mengurus  Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). 

"Tetapi Jujur saya katakan Alhamdulillah saat ini sudah melapor kalau sedang membangun," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim mewanti-wanti para pengusaha villa atau guest house di perairan Bontang Kuala untuk segera mengurus izin usahanya. 

Izin yang dimaksud yakni  Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Dokumen ini bisa diurus secara online melalui layanan Online Single Submission (OSS). 

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida mengatakan, dari total 21 guset house yang ada belum, seluruhnya mengantongi izin. 

"Jadi tidak bisa serta merta membangun begitu saja. Mereka harus membuat izin. Masih ada 11 lagi yang belum lengkap dan kami pantau terus," ucap Raihan Fida kepada Klik Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR